Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Rawa Buaya RT. 01/02 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kaus panjang warna hijau bertuliskan komando lintas barat, celana panjang bahan warna Hitam, Jaket Gojek warna hijau milik pelaku saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Fahmi Firdaus )