KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama dengan aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Kedatangannya untuk melakukan audiensi dengan dengan DPRD dan kepolisian resor kediri atas babak baru kasus rudapaksa anak di bawah umur dimana polisi telah mengamankan lima tersangka, termasuk ayah kandungnya.
Kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus mendapat perhatian dari relawan perempuan dan anak Partai Perindo.
Dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada akhir desember 2021 lalu tersebut, saat ini sudah memasuki babak baru. Polres Kediri berhasil menangkap lima orang pelaku, satu diantaranya ayah kandung korban.
Jeanny mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku rudapaksa terhadap korban berinisal NE. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang. Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai penangkapan 9 pelaku.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku sisanya harus ditangkap untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Jeani menambahkan, pihaknya dan LSM Kediri Raya memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7x 24 jam.
"Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kediri Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari perkembangan psikologis korban.
NE (12) memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Hal yang menghambat adalah pengembalian psikis korban, yang tidak bisa ditentukan.
"Setelah psikolog memberikan rekomendasi bahwa korban bisa dimintai keterangan, Kami langsung bisa menangkap para tersangka," ujarnya.
Sebagai informasi, para aktivis LSM aliansi relawan perempuan dan anak menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri, pada Rabu 23 februari lalu. Massa mendesak wakil rakyat untuk memanggil Kapolres Kediri AKBP Agung Nugroho terkait lambannya penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Dalam pres rilisnya, Jeanni menjelaskan kronologis kejadian, yakni, pada hari Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang bereda di pos kamling, kemudian pada pukul 22.00 korban kembali diperkosa oleh 2 orang yang berbeda lagi di alas simpenan.
Para pelaku sengaja meninggalkan korban di alas simpenan, Puncu sendirian. Keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga dan dibawa ke rumah ketua RT setempat. Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit umum daerah kabupaten Kediri di Pare.
(Khafid Mardiyansyah)