Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Antara, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli satu ekor ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dengan harga Rp200 ribu per ekor, dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp350 ribu per ekor.

Sementara untuk seekor trenggiling (Mavis Javanica) dibeli pelaku dengan harga Rp1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dibeli dalam keadaan hidup seharga Rp200 ribu, lalu dijual ke pembeli lokal seharga Rp500 ribu.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku terkait dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya