Polisi Tangkap Warga Bengkalis Angkut 56 Kg Sabu, Penyergapan Berlangsung Dramatis

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 13:38 WIB
Konferensi pers Kapolda Riau. (Foto: Banda H Tanjung)
Share :

PEKANBARU - Dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR dan WIY ditangkap karena kedapatan membawa 56 Kg sabu. Penangkapan dilakukan aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis.

"Para tersangka diamakan di Jalan Sudirman. Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan. Kabupaten Bengkalis," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Rabu (16/3/2022) di Mapolda Riau.

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di tepi pantai di daerah Bantan, Bengkalis. Atas hal itu pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak bea cukai.

Kemudian dilakukan pengintain yang dilakukan pihak bea cukai, Polda Riau dan Polres Bengkalis, yakni di sepanjang daratan Pantai Bantan, Perairan Muntai dan Perairan Sungai Pakning.

 Baca juga: Mahasiswa Ini Nyambi Jualan Sabu dan Ganja

Petugas lantas melihat sebuah speed boat mencurigakan yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Petugas mencoba mengejar, namun dibatalkan karena kondisi air sedang surut.

Petugas yang di perairan melakukan kordinasi dengan tim darat. Petugas darat pun melakukan pengintaian terhadap awak speedboat tersebut yang diketahui sudah berada di darat.

"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.

Petugas pun melakukan pemeriksaandi lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan, empat ransel tersebut berisi 56 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya