Polisi Tangkap Warga Bengkalis Angkut 56 Kg Sabu, Penyergapan Berlangsung Dramatis

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 13:38 WIB
Konferensi pers Kapolda Riau. (Foto: Banda H Tanjung)
Share :

Petugas pun melakukan pemeriksaandi lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan, empat ransel tersebut berisi 56 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya