"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," tutur Adi.
Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta.
Atas perkara tersebut, tersangka RS dkenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)