Jual Wanita di Bawah Umur, Muncikari Ditangkap

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 03:58 WIB
Polda Lampung tangkap muncikari jual wanita ke pria hidung belang (MNC Portal)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap pelaku perdagangan orang di wilayah Bandarlampung. Tersangka adalah RS (29), warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Satgas TPPO pada 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung," kata Adi, Rabu (16/3/2022).

Ia melanjutkan, dua wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.

Saat diperiksa lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta per orang. Sementara tersangka RS mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per orang.

"Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.

Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita.

"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," tutur Adi.

Dalam penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta.

Atas perkara tersebut, tersangka RS dkenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya