KOTAMOBAGU - Seorang pria berinisial KA (29) diringkus tim resmob Polres Kota Kotamobagu. Dia ditangkap karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang disertai perampasan handphone yang terjadi di Molinow, Kotamobagu Barat, Rabu (16/3/2022).
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan kronologi kejadian berawal saat korban bernama Ramdan sedang berada di depan rumahnya.
BACA JUGA:2 Bocah Pemalak Sopir Truk Pikap di Cilincing Ditangkap
"Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan pengancaman menggunakan sajam, kemudian merampas dua buah handphone milik korban," kata Iptu I Dewa Dwiadyana, Kamis (17/3/2022).