Kasus Robot Trading Fahrenheit Naik ke Penyidikan, Polri Belum Tetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 13:46 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading, Fahrenheit ke tahap penyidikan. 

"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut. 

"Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.

 Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Robot Trading Fahrenheit Abal-Abal di Bali

Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi ini sempat dibunyikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam unggahannya di akun instagram @ahmadsahroni88 pada Sabtu, 12 Maret 2022. 

Dia membagikan gambar berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Fahrenheit tersebut sedang dicari. 

Tertulis bahwa para korban di Indonesia merugi hingga Rp5 triliun. "Ada lagi lebih sadis. Entah benar entah enggak (apa benar sampai 5T) wassalam ini kalau sampai benar," kata Sahroni.

Politikus NasDem itu meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan. Guna mengejar pelaku di balik investasi bodong tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya