JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading, Fahrenheit ke tahap penyidikan.
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka ke terduga-terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Robot Trading Fahrenheit Abal-Abal di Bali
Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi ini sempat dibunyikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam unggahannya di akun instagram @ahmadsahroni88 pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia membagikan gambar berisi potongan narasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Fahrenheit tersebut sedang dicari.