Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Kata Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 17:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis lepas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan menghargai putusan dari Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, hal itu adalah putusan yang independen.

"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Terkait apakah dua terdakwa itu akan langsung kembali bertugas, Dedi menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memutuskan.

"Kalau itu tanya ke Metro (Polda Metro Jaya)," ujar Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya