JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan untuk tersangka Muara Perangin Angin (MP). Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: LPSK: Bupati Langkat Raup Keuntungan Rp177,5 Miliar dari Perbudakan
Berkas penyidikan Muara Perangin Angin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muara Perangin Angin akan segera menjalani sidang perdananya. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Perintahkan Anak Buahnya Tentukan Fee Proyek