JAKARTA - Sekelompok pemuda dan mahasiwa di Bekasi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas korupsi di wilayah tersebut. Masyarakat mendorong KPK menerapkan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi dan segera memeriksa seluruh keluarganya yang menikmati hasil korupsi.
Sebagaimana dilaporkan, putri sulung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, yang juga anggota DPRD Jawa Barat menerima dana dari agen roti sekitar Rp120 juta, menerima dana dari PT GML sekitar 190 juta.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (PERAWAN) melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK. Mahasiswa meminta KPK untuk segera periksa dan tangkap Ade Puspitasari selaku anggota DPRD Jawa Barat karena diduga telah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Dari hasil kajian para mahasiswa hal tersebut, merupakan kejahatan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi kepada anaknya Ade Puspitasari, telah melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hari ini kami meminta kepada KPK untuk mempertahankan integritasnya untuk segera memeriksa Ade Puspitasari selaku anak kandung dari Wali Kota non aktif Rahmat Effendi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar kordinator aksi Zefanya Zulian saat melakukan orasi, Senin (21/3/2022).
Puluhan mahasiswa Bekasi ini juga membawa laporan dan diberikan ke pihak KPK. Selain membawa laporan masa aksi juga membawa poster yang berisi aliran dana yang diterima oleh Ade Puspitasari.