Sementara itu, dari tangan tersangka polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,74 gram dan 1 buah unit telpon genggam. Pelaku ASN di Pemkab Kukar di Dinas Dispenda.
"Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk melakukan pemeriksaan" jelasnya
BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu
"Pengakuan tersangka, sabu tersebut dipakai sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat dan Pasal 112 dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(Awaludin)