Komnas: Usulan BPIH soal Biaya Haji Sebesar Rp42 Juta jadi Rekor Tertinggi

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 09:54 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 M/1443 H sebesar Rp42 juta, menjadi rekor tertinggi biaya terbesar selama 10 tahun terakhir.

Dimana adanya kenaikan sebesar Rp7 juta jika merujuk pada tahun BPIH tahun 2019 yang mana menjadi pemberangkatan jamaah haji terakhir sebelum pandemi. Bahkan jika dihitung berdasarkan uang setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta maka kenaikan usulan BPIH 2022 mencapai Rp17 juta.

"Makanya dengan adanya kenaikan itu sampai dengan Rp7 juta saya kira ini adalah kenaikan rekor tertinggi kenaikan biaya haji sepanjang 10 tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji," kata Mustolih saat dihubungi MNC Portal.

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Diwajibkan 2 Kali Tes PCR saat Tiba di Tanah Air 

Menurutnya, kenaikan biaya haji selama 10 tahun terakhir rata-rata tidak ada yang mencapai lebih dari Rp7 Juta. Misalnya pada tahun BPIH 2017 sebesar Rp34,89 juta dan naik hanya sebesar 0,9% pada tahun 2018 menjadi Rp35,23 juta dan sama pada BPIH 2019.

"Saya coba menelusuri kenaikan biaya haji tahun 2010-2019. Intinya di tahun-tahun lalu ada penurunan biaya 2012 (Rp33,99) ke 2013 (Rp.33,89)," kata dia.

BACA JUGA:10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia, Paling Cepat 9 Tahun! Mau Daftar? 

Bahkan lanjutnya pada BPIH 2013 (Rp.33,89) pun mengalami tren penurunan sebesar 2014 (Rp.33,79). Karena penurunan diikuti dengan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Makanya ada kenaikan sampai 7 juta terlebih di masa-masa krisis itu saya kira mesti dipertimbangkan ulang. Masih bisa dipangkas dengan efisiensi biaya," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya