Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi yang Potong Payudara dan Kemaluan Wanita di Tegal

Yunibar, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 02:09 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

TEGAL - Polisi menangkap pelaku mutilasi terhadap Kasni (59) di Tegal, Jawa Tengah yang dipotong sejumlah organ tubuhnya. Tersangka ditangkap setelah polisi memeriksa belasan saksi dan mengidentifikasi bercak darah korban di kuku tersangka serta uji DNA.

Tersangkanya yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga:  Geger Mutilasi Wanita Tanpa Identitas di Tegal, Polisi Cari Bagian Tubuh Lainnya

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban, Wage (60). Di mana, Wage menemukan jasad sang istri di areal persawahan.

Saat ditemukan pada 3 Maret lalu, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, payudara dan alat kelamin terpotong.

Polisi lalu melakukan olah tempa kejadian perkara (TKP) menggunakan anjing pelacak. Namun, karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan.

Baca Juga:  Berbagai Motif Pelaku Lakukan Mutilasi, Ada yang Demi Makan dan Bayar Kos

Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP. Ciri-cirinya tinggi badan 160, berjenggot dan membawa tas ransel.

Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi kemudian melakukan penangkapan tersangka pada 8 Maret lalu di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Suradadi. Saat tas yang dibawa pelaku digeledah ditemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah.

Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku. Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng.

Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku. Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dari hasil uji DNA dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.

Namun, hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka. Dari keterangn pihak keluarga tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas ransel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya