"Karena pohon ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup, maka diperkirakan pohon ganja tersebut berumur sekitar 3 sampai 5 bulan dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga 120 cm," ujar Kusmawan.
Baca Juga: Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Barang Bukti 9,2 Kilogram Narkoba Disita
Dari hasil penangkapan ini, rencananya besok, Kamis 24 Maret 2022, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang baru saja ditangkap beserta kasus lainnya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sukabumi.
(Arief Setyadi )