MADINA - Polisi menangkap seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022)
Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina.
Baca juga: Fantastis! Polri Sita 2,7 Ton Sabu dan 7,2 Ton Ganja Selama 3 Bulan
“Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,” ujar Reza, Kamis (24/3/2022).
Saat penangkapan, kata Reza, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang polisi hingga mengalami luka-luka.
"Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan," pungkasnya.