Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 00:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tandasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya