"Tak ada pelanggaran hukum atau pun pelanggaran etik dari rencana ketua MK untuk menikah," tutur Mahfud kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Dia menyebut, rencana pernikahan keduanya tidaklah harus dipersoalkan. Menurut dia, hal terpenting dari Ketua MK adalah memiliki integritas tinggi. Sebaliknya, sambung Mahfud, yang harus dipermasalahkan adalah orang yang tidak menikah tetapi melakukan zinah.
"Mau menikah atau tidak menikah lagi ketua MK itu harus punya integritas. Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak manikah, tapi berzina," ujarnya.
Baca juga: Rencana Ketua MK Nikahi Adik Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tak Ada Pelanggaran Hukum dan Etika
(Fakhrizal Fakhri )