JAKARTA - Sebanyak 1.680 warga terjaring operasi tertib masker dalam penerapan PPKM level II selama sepekan terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 Maret 2022 kemarin. Operasi itu dilakukan di 10 kecematan di wilayah administratif Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM level II dengan menggelar operasi tertib masker di 10 kecamatan.
"Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1669 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi sebanyak 11 orang dengan total denda Rp550 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Dia menerangkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan instansi terkait dengan melakukan tindakan tegas membubarkan 31 lokasi kerumunan warga. Pengawasan serupa juga digelar di ratusan tempat makan dan minum.
Baca juga: Cara Unik Polisi di Malioboro Kampanye Masker Berkostum Wayang dan Simbol Covid-19