"Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," tuturnya.
Ujang menambahkan, pengawasan terkait protokol kesehatan juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis oleh petugas.
Baca juga: Deltacron Nyata Ada, Masyarakat Diminta Fokus Kurangi Penyebaran
"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar Prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )