JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan meminta pemerintah tidak melakukan sweeping atau penertiban terhadap para pedagang yang berjualan saat Ramadan. Sebab, dengan menjamurnya pedagang menghidupkan kembali industri rumah tangga.
Apalagi, sambung Amirsyah, selama masa pandemi Covid-19, pedagang juga sedang mengalami kesulitan.
"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas. Apalagi jangan ada sweeping-sweeping, jangan ada lah," kata Amirsyah di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Damkar Ingatkan Warga Waspadai Potensi Kebakaran selama Ramadan
Amirsyah mengatakan, pihaknya tak melarang para pedangan berjualan bulan puasa. Namun, hanya saja perlu diatur dalam waktu-waktu tertentu guna menghormati bulan suci Ramadan misalnya berjualan di atas dua jam sebelum berbuka puasa.
"Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar dia.
"Pokoknya gimana caranya biar gak mengganggu kan ada cara yang lebih arif dan bijak," tutur dia.