Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 18:31 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Salah satu dari kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS.

"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).

Ketut menjelaskan, keduanya tersangka dalam kasus tersebut adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya. Tersangka kedua HS juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka yaitu

HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," tuturnya.

Terhadap kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 17 April 2022.

Tersangka MS disangkakan berikut;

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya