Buron Selama 13 Tahun, Pelarian Koruptor Ini Telah Berakhir

Antara, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 00:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BENGKULU - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Kejati Bengkulu, menangkap seorang buronan atau DPO Kejati Kalbar sejak 2009 atau 13 tahun atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Lim Kiong Hin.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Muchamad Jodhy Ismono mengatakan, bahwa terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap petugas saat bersembunyi di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

"Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah berstatus terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak," kata Jodhy.

BACA JUGA:Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap 

Setelah itu, Aheng melakukan pelarian dan penangkapan terhadap Aheng dilakukan, setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaannya di Kabupaten Mukomuko.

Menurut dia, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar bahwa Aheng berada di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Buronan Pentolan KKB di Timika 

Selanjutnya dilakukan penangkapan di wilayah Ipuh, dan saat ini terdakwa dititipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu untuk diberangkatkan ke Kalbar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya