JAKARTA - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, dengan tersangka Hendry Susanto (HS) terima diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, SPDP Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah diterima dengan Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022.
"Kejaksaan Agung menerima SPDP terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Dipolisikan, Disebut Tipu Korban hingga Rp7 Miliar
Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dkk.
"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kebut Berkas Kasus Robot Trading Evotrade
(Arief Setyadi )