JAKARTA - Aksi penembakan oleh oknum masyarakat terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Rabu 30 Maret 2022. Dari hasil penelusuan dan pemeriksaan ditempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menagatakan, hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan, tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL.
“Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut,” ucap Anne Purba dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KAI Siapkan 1.007 Perjalanan KRL Jam Operasional 04.00-22.00
Anne melanjutkan, tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum. Dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun’.
“Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.
Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, kata Anne, KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut.
(Qur'anul Hidayat)