Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Pejabat Pemkot Bekasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 11:27 WIB
Rahmat Effendi di KPK (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Kali ini, KPK mengusut dugaan suap Rahmat Effendi lewat tiga saksi yang merupakan pejabat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Ketiganya yakni, dua Asisten Daerah 1 Kota Bekasi, Yudianto dan Darsono. Kemudian, Kepala Badan Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar. Keterangan ketiganya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

 BACA JUGA:Rahmat Effendi Diduga Beli Sejumlah Aset Pakai Uang dari Para Camat

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

 BACA JUGA:KPK Selidiki Aliran Uang yang Digunakan Rahmat Effendi untuk Beli Aset

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya