Polda Sumut Periksa Bupati Nonaktif Langkat Usut Kerangkeng Manusia di Gedung KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 02 April 2022 15:37 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto: istimewa)
Share :

Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.

Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya