BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melarang Sahur On The Road (SOTR) dan aksi sweeping digelar selama bulan Ramadan 2022. Karena, kegiatan tersebut dinilai cenderung lebih banyak merugikannya ketimbang manfaatnya.
"SOTR lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya. Bisa menimbulkan potensi konflik, kecelakaan lalu lintas dan yang lainnya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keteranganya, Sabtu (2/4/2022).
Untuk itu, Bima meminta seluruh jajaran aparatur wilayah bersama unsur Muspika menyosialisasikan dan mengkomunikasikan larangan tersebut kepada masyarakat.
"Apabila ingin berbagi silahkan berbagi di tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah atau di kediaman lingkungan masing-masing tanpa melakukan arak-arakan," ungkapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat yang ingin berbagi bisa melalui masjid. Sehingga, sedekah tersebut tidak harus menyerahkan langsung di pinggir jalan.
Baca juga: Polisi Patroli di 13 Jalanan DKI Jakarta Cegah STOR Berujung Tawuran Selama Ramadan
Polresta Bogor Kota bersama MUI dan DMI akan menyosialisasikan dan mengatur jika ada warga yang ingin berbagi takjil atau santapan untuk sahur.
Baca juga: Antisipasi SOTR, Polisi Gelar Razia di Kawasan Monas
"Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadan ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," ucap Susatyo.