7 Ruas Tol Ini Terapkan ETLE, 1.479 Kendaraan Langgar Kelebihan Muatan

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 04 April 2022 13:01 WIB
Tilang elektronik. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran.

"Per 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan, ada total 1.479 pelanggaran," kata Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022).

Firman merincikan, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran. Sementara untuk Tol Trans Jawa-Jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran.

"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya.

Firman melanjutkan, untuk tol wilayah DKi Jakarta secara umum terjadi penurunan pelanggaran. Menurut dia, meskipun di hari pertama dan kedua ada kebaikan cukup besar, pada hari ketiga jumlahnya turun jauh.

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," tuturnya.

Sementara itu, jumlah pelanggaran untuk di ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah hari pertama ada 303. Selanjutnya, di hari kedua ada 427 dan hari ketiga tercatat 29 pelanggaran.

Berikut 7 lokasi pemasangan Weight In Motion (WIM) :

1. JORR Seksi E Km 53+600 B

2. Jagorawi Km 45+800 B (Eks Gt Ciawi)

3. Jakarta-tangerang Km 9+600 B

4. Padaleunyi Km 120 B

5. Semarang A,B,C Km 438 (Akses Gt Muktiharjo)

6. Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

7. Surabaya-Gempol Km 757+400 B

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya