JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Fakarich diperiksa untuk mengusut aliran dana ke Indra Kenz.
"Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Bareskrim Masih Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Manajer Binomo ke Indra Kenz
Menurut Ramadhan, Fakarich akhirnya datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
"Setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Baca Juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dan dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )