JAKARTA – Pemerintah dan DPR membahas jenis kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pasal baru mengenai takedown (penghapusan) konten seksual. Korban melalui laporan kepada aparat penegak hukum bisa meminta hal tersebut.
“Masalah takedown, kami sudah merumuskan menjadi dua pasal. Begitu ada pelaporan, supaya tidak diakses, kami ada dua pasal, bisa ditampilkan. Itu belum ada di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah). Itu yang harus kita sisipkan di dalam hukum acara,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej dalam Rapat Pembahasan RUU TPKS bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ia memaparkan, pemerintah mengusulkannya menjadi Pasal X dan Pasal Y. Untuk Pasal X ayat (1), pemerintah berwenang melakukan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan TPKS. Untuk ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan TPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Edward, ketentuan ini sesungguhnya sudah ada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019. Sehingga, pasal ini dibuat sebagai pegangan dari PP yang telak eksisting tersebut.
“Sebetulnya kita memiliki PP tentang ini yang lebih detail. Sebenarnya ini hanya cantolannya yang lebih tinggi yaitu UU,” ucapnya.
Kemudian, Anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani mempertanyakan apa peraturannya sudah ada dan bisa ditampilkan.
“Peraturannya sudah ada atau belum? Bisa ditampilkan yang bisa mengcover keinginan kita kemarin soal hak korban saat pemeriksaan dimulai dan saat keputusan keluar,” katanya.
Wamenkumham langsung melanjutkan ke Pasal Y ayat (1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait tindak pidana kekerasan seksual agar tidak pada diakses selain untuk proses peradilan. Ayat (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat.
Dia menjelaskan, selama ini penyidik sering mendapatkan laporan dari korban kekerasan seksual, dan hanya ingin agar konten tersebut di-takedown, dan tidak ingin lagi melanjutkan proses laporannya.