“Selama ini yang dihadapi teman-teman penyidik, orang datang ke kepolisian itu orang tidak minta untuk memproses, tapi dia hanya meminta untuk men-takedown dan tidak ingin mmeproses. Dia bisa menggunakan pasal yang di atas itu, karena pasal yang ada di atas ini ada di dalam PP dan teman-teman penyidik selama ini bekerja dengan PP tersebut,” terangnya.
Staf Kemenkumham, Kevin, lalu menjelaskan, ada banyak sekali korban kekerasan seksual. Korban melaporkan dan karena keengganannya melanjutkan dan sebagainya, korban tetap ingin konten seksual yang dilaporkannya secepatnya dihapus.
“Karena para korban menginginkan seperti kata bu luluk ini cepat sekali mentransmisikannya. Mereka para korban mengharapkan tentunya cepat untuk dihapus dan diturunkan konten yang dimaksud. Portal yang dimaksud ada di Kominfo sudah ada, portal yang dimaksud bisa menyampaikan secara perorangan maupun diakomodir oleh instansi,” terangnya.
Setelah sejumlah Anggota Panja RUU TPKS memperdebatkan terkait perumusan, akhirnya ketentuan ini berhasil disepakati bersama.
“Clear ya?,” tanya Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dan dijawab sepakat oleh semua anggota Panja dan juga pemerintah.
“Clear, ini masuk ke pasal 315,” tutur Willy.
(Erha Aprili Ramadhoni)