Terjerat Kasus TPPU, Fakarich Terancam 20 Tahun Bui

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 15:21 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:Polri Bakal Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich 

Dalam hal ini, pidana penjara paling lama itu merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich.

Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Keluarkan Surat Penangkapan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya