3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.
4. Meminta kepada pimpinan dan Anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.
5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara.
(Arief Setyadi )