JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas, hari ini. Abdul Mukti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Abdul Mukti Keliobas Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2016-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari keterangan Abdul Mukti Keliobas. Namun demikian, korupsi pengurusan DAK tahun 2018 diduga terjadi di sejumlah daerah Indonesia. KPK sedang menyelidiki daerah yang diduga terseret pengurusan DAK 2018 tersebut.
Belakangan ini, KPK diketahui sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus Fokus Pemulihan Ekonomi pada 2022
KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.
Baca juga: Wapres Ingatkan Sri Mulyani soal Dana Alokasi Khusus