JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di dalam tahanan Polri dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (7/4/2022).
Dalam eksepsinya, Napoleon menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling bertentangan.
"Uraian perbuatan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain," ujar pengacara Napoleon di persidangan, Kamis (7/4/2022).
Menurut tim pengacara, pertentangan itu misal berkaitan tindakan secara bersama terdakwa lainnya yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko pada Kamis 26 Agustus 2021 melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap M. Kece.
Namun, pada Kamis 26 Agustus 2021, Napoleon ternyata hanya berada sendirian di kamar sel nomor 11 Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece
"Sendirian (tidak bersama-sama) dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia tinja ke wajah Muhamad Kosman alias Muhamad Kace. Dengan demikian dapat dipahami bahwa isi surat dakwaan tentang perbuatan terdakwa Napoleon yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain," tuturnya.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Napoleon Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan
Di sisi lain, tim pengacara dalam eksepsinya juga menilai jika isi surat dakwaan secara nyata justru menguraikan perbuatan kekerasan kepada M. Kece terjadi ketika Napoleon sedang mencuci tangan di ruang tahanan nomor 11.
Sehingga, surat dakwaan itu justru memiliki locus (tempat) tempus (waktu) berbeda ketika kejadian pemukulan yang dilakukan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dengan posisi Napoleon yang sedang mencuci tangan.
"Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan terdakwa Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain, sebagaimana diwajibkan di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (batal demi hukum)," katanya.
Baca juga: Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
(Fakhrizal Fakhri )