Indra Kenz Beli Jam Tangan Rp120 Juta dari Brian Edgar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 14:40 WIB
Indra Kenz (foto: MNC Portal)
Share :

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya