75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: Hanya 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 15:10 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, sedikitnya ada 75 partai politik yang saat ini telah berbadan hukum. Di mana, salah satu syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto menjelaskan, tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik. Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 partai politik yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.

BACA JUGA:Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024 

Demikian diungkapkan Baroto saat mengikuti rapat sosialisasi rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditayangkan secara virtual.

"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksud nya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," beber Baroto, Kamis (7/4/2022).

 BACA JUGA:Pemilu 2024, Draf Aturan Verifikasi Parpol Disosialisasikan ke Pemda

Baroto mengakui memang ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Setidak-tidaknya ada 75 partai yang berbadan hukum saat ini. Nah ini yang sebetulnya memunculkan persoalan-persoalan. Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.

"Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif, mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," imbuhnya.

Baroto menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh partai politik. Salah satunya, konflik internal di partai politik. Di mana, konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, disitu bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan mahkamah konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," bebernya.

Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.

"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya