JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, memastikan pihaknya bakal menerapkan tiga hal penting dalam mengusut perkara dugaan penipuan binary option dan robot trading.
Menurut Whisnu, tiga hal itu adalah melakukan penangkapan, penahanan, hingga menelurusi atau tracing aset dari pelaku tindak kejahatan tersebut.
"Jadi dalam kasus robot trading di binary option ada tiga hal yang penting tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/3/2022).
Ia menambahkan, penelusuran aset akan dilakukan dengan bekerjasama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Whisnu.