RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi UU Pekan Depan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 11 April 2022 07:05 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Rangkaian panjang pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan selesai pekan depan.

 (Baca juga: RUU TPKS Disetujui DPR, Puan Bilang Hadiah Bagi Kaum Perempuan)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU TPKS tersebut saat ini sudah selesai di Badan Legislatif.

"Insya Allah Minggu depan sebelum rapat paripurna penutupan akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS," kata Puan di Masjid At-Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam.

"Insya Allah akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan kedepannya," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, substansi atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya