JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) angkat bicara mengenai insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu dosen FISIP UI, Ade Armando oleh sekelompok orang dalam aksi demo 11 April di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Humas UI, Amelita Lusia saat dihubungi, Senin (11/4/2022) malam.
BACA JUGA:Ade Armando: Jangan Kalian Pikir Saya Takut, Saya Justru Akan Semakin Gila Setelah Ini!