Dengan demikian, Abdul mengatakan tindakan tersebut adalah tindakan kriminal. Sehingga dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.
"Dalam hukum positif, main hakim sendiri merupakan tindakan kriminal. Pelakunya harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )