1 Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan Masih di Bawah Umur

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 12 April 2022 17:24 WIB
Pos Polisi Pejompongan Dibakar (Foto: IG jktnewss)
Share :

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Jo 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap 17 pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Pospol tersebut dibakar massa brutal setelah demo 11 April di Gedung DPR/MPR, Senin 11 April 2022.

"Sudah kita amankan kurang lebih 17 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di lokasi.

Dari kepolisian sudah mendalami keterangan dari pelaku pembakaran pospol. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pelaku.

"Kita dalami dulu. Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status yang kita amankan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya