Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Jo 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap 17 pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Pospol tersebut dibakar massa brutal setelah demo 11 April di Gedung DPR/MPR, Senin 11 April 2022.
"Sudah kita amankan kurang lebih 17 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di lokasi.
Dari kepolisian sudah mendalami keterangan dari pelaku pembakaran pospol. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pelaku.
"Kita dalami dulu. Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status yang kita amankan," katanya.