JAKARTA - Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief memastikan haji khusus 1443H/2022M mendapatkan kuota sebesar 8%.
Karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 haji khusus diberikan porsi sebesar 8% sehingga dia menegaskan berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.
Hal ini disampaikan Hilman pada Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, Selasa (12/4/2022).
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus,"kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya,Rabu,(13/04/2022).
Hilman melaporkan berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020. Meski sudah lunas, dirinya mengingatkan bahwa jamaah haji khusus belum tentu semua otomatis berangkat tahun ini karena penyelenggaraan haji 2022 masih dalam situasi pandemi.
"Jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100%), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan,"kata dia.
Pada kesempatan itu, Hilman juga meminta kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu:
a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;
b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;
c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan
d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.