JAKARTA - Polisi menangkap tiga dari enam pelaku pengeroyokan penggiat media sosial Ade Armando. Dari pengakuan dua tersangka pertama yang diamanka, pengeroyokan dilakukan karena kesal atas pernyataan Ade Armando di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, jajarannya telah memeriksa tersangka Muhammad Bagja dan Komarudin. Hasil pemeriksaan awal terhadap Muhammad Bagja, dia melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando karena kesal atas apa yang selalu dikatakan di media sosial.
"Bagja sampaikan dalam pemeriksaan yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA:Dirampas Pengeroyok, Driver Ojol Berhasil Kembalikan Handphone Ade Armando
Lebih lanjut, Bagja mengaku mengetahui sosok Ade Armando dari pernyataannya yang kerap memunculkan polemik di media sosial. Ia mengaku tidak sepakat dengan apa yang disampaikan Ade yang kerap memunculkan kontroversial. Akibatnya, Bagja nekat turut memukul dan mengeroyok Ade Armando.
"Selama ini (Bagja) lihat di medsos Ade suarakan hal-hal bertentangan dengan pelaku sehingga lakukan pemukulan," terang Zulpan.
Berbeda dengan Bagja, kata Zulpan, tersangka lainnya bernama Komar mengaku ikut mengeroyok Ade Armando karena ikut terprovokasi di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara satu pelaku lainnya yang sudah ditangkap, Dia Ul haq masih belum diketahui motif pemukulan yang dilakukannya.
"Komar melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," tutur Zulpan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Provokator Pengeroyokan Ade Armando di Medsos
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga orang eksekutor pengeroyokan terhadap Ade Armando. Tersangka pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat dan tersangka ketiga Dia Ul Haq diamankan saat di Pesantren di kawasan Serpong, Tangerang Selat.
Saat ini, masih ada tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran. Tiga orang tersebut adalah Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )