MATARAM - Petugas kepolisian menangkap pasangan kakak beradik yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
"Jadi mereka berdua ini residivis yang baru 4 bulan ke luar dari tahanan, sebelumnya jalani hukuman 4 tahun. Sekarang kami tangkap karena jualan lagi," kata Yogi.
BACA JUGA:Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Muda di Bali Dibui 9 Tahun
Kakak beradik dengan inisial AS (35) dan BS (40) itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (12/4) subuh.
"Mereka kami tangkap ketika sedang di rumahnya, di wilayah Gomong," ujarnya.
BACA JUGA:Napi Lapas Kerobokan Pesan Sabu Lewat Ojek Online
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar sabu. Barang tersebut antara lain bundelan klip plastik bening, nota penjualan, uang tunai Rp5,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta belasan klip plastik bening berisi sabu.
"Total sabu yang kami amankan itu sedikitnya 8 gram," ucap dia.