Baru Keluar Penjara, Kakak Beradik Nekat Jualan Sabu Lagi

Antara, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 02:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa keduanya mengaku kerap menjual sabu. Dalam hitungan harian, mereka mampu menjual 10 gram sabu dengan ukuran paket penjualan beragam.

"Jadi dari rumahnya mereka ini jajakan sabu," kata dia.

Perihal asal-usul barang, Yogi memastikan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku.

"Itu makanya kami sita 'handphone' mereka untuk telusuri dari jejak digital-nya," ujar Yogi.

Kini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Dari pemeriksaan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya