Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 03:18 WIB
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memberikan keterangan terkait penyuntikkan gas elpiji. (Puteranegara Batubara)
Share :

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua mobil dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya